Cara Mengetahui Penyakit Dari Tanggal Lahir:
- 1 Organ kepala, terutama bagian otak dan saluran pencernaan terutama lambung
- 2 Organ penglihatan dan saluran cerna terutama liver
- 3 Organ THT dan system peredaran darah terutama jantung
- 4 Organ tulang rangka dan Saluran pernapasan terutama paru-paru
- 5 Organ gerak bagian atas, persendian dan persyarafan
- 6 Organ gerak bagian atas, persendian dan peryarafan
- 7 Organ tulang rangka dan saluran pernapasan terutama paru - paru
- 8 Sistem peredaran darah terutama jantung dan THT
- 9 Saluran cerna terutama liver dan organ penglihatan
- 10 Saluran pencernaan terutama lambung dan kepala
- 11 Organ kepala terutama otak, liver dan organ penglihatan
- 12 Sistem reproduksi, THT dan organ penglihatan
- 13 Organ gerak bagian bawah, tulang rangka dan THT.
- 14 Organ gerak bagian atas, persendian dan persyarafan dan kepala
- 15 Sistem persendian-persarafan, anggota gerak bagian atas dan kepala
- 17 Sistem peredaran darah terutama jantung, system pernapasan terutama paru-paru dan THT
- 18 Saluran cerna terutama liver, organ penglihatan dan sisitem peredaran darah
- 19 Salutan pencernaan terutama lambung, kepala.
- 20 Organ penglihatan dan saluran cerna terutama liver
- 21 Organ THT, organ penglihatan dan system peredaran darah
- 22 Organ penglihatan, tulang rangka dan system persendian – persyarafan.
- 23 Organ penglihatan, THT dan anggota gerak bagian atas
- 24 Sistem persensendian – persyarafan, organ penglihatan dan tulang rangka
- 25 Organ penglihatan, system pernapasan terutama paru-paru dan anggota gerak bagian atas
- 26 Sistem peredaran darah terutama jantung, Tht dan organ penglihatan
- 27 Organ penglihatan, system pernapasan terutama paru-paru dan liver.
- 28 Organ Penglihatan, system peredaran darah, dan system pencernaan terutama lambung
- 29 Organ penglihatan dan liver
- 30 Organ THT dan system pedaran darah terutama jantung
- 31 Organ THT, tulang rangka, system saluran pernapasan terutama paru-paru
sumber http://www.mamasipenk.co.cc/2010/10/mengetahui-penyakit-dari-tanggal-lahir.html
Post A Comment:
0 comments:
Post a Comment